Vonis 3 bulan penjara ini terkait perkelahian Dewi Persik dan Julia Peres saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwa Goyang Karawang.
Sebelumnya Dewi Persik dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut. Sebelumnya, jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya. Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Post Comment
Tidak ada komentar: