Wanita Di Iran Dilarang Menggunakan Alat Kontrasepsi

Wanita Di Iran Dilarang Menggunakan Alat Kontrasepsi

Wanita Di Iran Dilarang Menggunakan Alat Kontrasepsi

Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk membuat negara-negara berkembang harus gencar menggalakkan program untuk mengendalikan jumlah penduduk seperti Program Keluarga Berencana di Indonesia. Namun di Iran, kondisinya malah berbanding terbalik, wanita di negeri itu dilarang menggunakan alat kontrasepsi untuk menambah jumlah penduduk.

Baru-baru ini parlemen Iran justru sepakat untuk melarang para wanita di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim itu menggunakan alat kontrasepsi yang bersifat permanen atau jangka panjang. Total sebanyak 143 dari 231 anggota dewan yang hadir dalam sidang menyetujui disahkannya undang-undang ini.

Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (13/8/2014), undang-undang tersebut dengan gamblang juga melarang tim medis melakukan tindakan vasektomi maupun prosedur serupa pada wanita.

Bahkan dokter yang ketahuan melanggar akan dianggap melakukan tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman seperti dipenjara. Tak hanya itu, iklan tentang alat kontrasepsi juga dilarang tayang di berbagai media massa di Iran.

Anehnya, undang-undang ini hanya diberlakukan bagi para wanita. Sedangkan penduduk pria tetap diperbolehkan memakai kondom.

Apa alasan parlemen Iran memutuskan hal ini? Ternyata ini mereka lakukan demi mendukung dekrit yang dikeluarkan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khameini pada bulan Mei lalu. Dalam dekrit tersebut, ia mengemukakan bahwa Iran butuh menambah jumlah populasi mereka agar dapat 'memperkuat identitas nasional' serta mencegah masuknya 'dampak negatif yang tidak diinginkan dari gaya hidup kebarat-baratan'.

Padahal sebelumnya pria yang telah memimpin Iran sejak tahun 1989 ini pernah mengeluarkan kebijakan yang bermotokan 'Fewer Kids, Better Life'. Saat itu, pemerintah Iran bahkan mensubsidi berbagai jenis alat kontrasepsi untuk dipergunakan secara luas oleh masyarakat.

Terlepas dari itu, para pembuat kebijakan Iran punya alasan kuat untuk mengegolkan undang-undang ini. Menurut salah seorang anggota parlemen, Ali Motahari, angka kelahiran di Iran saat ini hanya mencapai 1,6 anak per wanita. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan populasi Iran akan menurun dari 75 juta lebih menjadi tinggal 31 juta orang saja di tahun 2094.

"Diperkirakan 49 persen populasi Iran nantinya juga akan didominasi oleh orang-orang berusia di atas 60 tahun atau usia tidak produktif," timpal anggota parlemen lainnya, Mohamad Saleh Jokar. (dtk/rsn-onvsoff)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply