Warga Rusia Dilarang Menggunakan Kata-kata Kasar

Vladimir Putin

Warga Rusia Dilarang Menggunakan Kata-kata Kasar

Presiden Rusia, Vladimir Putin, menetapkan undang-undang yang berisi melarang segala bentuk sumpah serapah dan kata-kata kasar di semua media dan seni. Undang-undang ini berlaku untuk semua warga, khususnya bagi para pelaku seni, penulis dan wartawan.

Para pelanggar akan didenda sampai US$829 atau Rp9,5 juta bagi organisasi dan sampai US$70 atau Rp800 ribu bagi perseorangan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda berupa pelarangan untuk membuka usaha selama tiga bulan.

Jika terjadi perbedaan pandangan dewan ahli akan memutuskan apa yang termasuk sebagai menyumpah. Hukum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli dan tidak berlaku bagi menyumpah pada pertunjukan sebelum tanggal tersebut.

Sesuai Undang-Undang tersebut, buku-buku yang memuat kata-kata sumpahan harus memasang peringatan di sampul depan. mukanya.

Peraturan ini dipandang sebagai langkah kembali ke masa konservatif Soviet, di mana Partai Komunis mewajibkan seniman dan penulis untuk menghindari gaya "dekaden" barat dan kembali ke nilai-nilai tradisional.

Tidak jelas apakah larangan menyumpah di media juga berlaku kepada warga Rusia pemakai media sosial internasional seperti Twitter dan Facebook. Menurut penelitian sosiolog, menyumpah biasa dilakukan pada dua pertiga perusahaan Rusia. (suaramrdk/rsn-onvsoff)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply