Masih Ada Ratusan TKI Yang Bernasib Sama Seperti Satinah
Migrant Care mencatat masih ada 265 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menunggu nasib hukuman mati seperti Satinah.Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah memaparkan dari 265 tersebut 39 diantaranya berada di Arab Saudi dengan rincian lima sudah divonis tetap termasuk Satinah sementara sebagian lagi masih dalam proses hukum.
Kemudian di Malaysia ada 3 TKI yang sudah divonis, sementara ratusan lainnya masih dalam proses hukum, di Cina 22 orang sembilan diantaranya sudah divonis, di Singapura satu orang, Qatar 1 orang, dan Iran 1 orang. osktr 265 terancam hukuman mati.
"Semuanya pemerintah yang tekel, semua diberi pendampingan," ucap Anis saat berbincang dengan Tribun di sekretariat Migrant Care, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sejak Ruyati pada 2011 lalu dihukum mati, Pemerintah Indonesia lebih memperhatikan para TKI yang menjakani proses hukum.
"Dipastikan semua ada pendamping ada lawyer," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah RI seperti acuh tak acuh dengan TKI yang tersangkut hukum di negara tempatnya bekerja. Anis mencontohkan pada 2007 pihaknya menerima laporan atas nama Maryanto Ardilan yang terancam hukuman mati di Malaysia.
"Itu dia sewa lawyer, iuran bersama rekan-rekan buruh migrant. sampai sudah vonis. Saya ingat betul karena mereka mencatat iuran-iuran yang mereka kumpulkan dan baru ditangani KBRI 2011," ungkapnya.
Permasalahan TKI berakar dari dalam negeri sendiri. Masih banyak para TKI yang berangkat melalui PJTKI ilegal dengan memalsukan dokumen. Tetapi anehnya meskipun data-datanya dipalsukan tetapi mereka bisa mendapatkan paspor. Hal tersebut seperti yang terungkap baru-baru ini di Bareskrim Pori yang menyeret dua orang tersangka.
"Sebenarnya masalah itu dimulai dari sini, buakn di negara-negara itu, masalah di mulai dari sini, nah mestinya kalau mau menangani mestinya dari sini, bukan tiba-tiba di sananya. Jadi kalau menyebutkan orang sakit itu salah obat, sakit perut malah dikasih obat sakit kepala ya tidak sembuh malah over dosis," ungkapnya. (trbn)
Post Comment
Tidak ada komentar: