FUI: Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Ilegal


FUI: Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Ilegal

Portal.ONVSOFF.com - Pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, pengurus Forum Umat Islam Bekasi Raya, melayangkan tuntutan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Sikap FUI tetap pada pokok permasalahan. Gugatan di PTUN dikabulkan dan mencabut SIPMB serta pembangunan gereja dihentikan. Dengan ada putusan PTUN tersebut, kami anggap pembangunan gereja menjadi ilegal," ujar Pengurus Harian FUI Bekasi Raya, Sulis, Selasa (25/3).

Menurut dia, meski pihak gereja dan wali kota akan melakukan upaya hukum banding, FUI Bekasi Raya akan selalu siap mengawal dan mengerahkan massa hingga tingkat kasasi.

Sebelumya Massa Front Pembela Islam (FPI) mengepung Gereja Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi pada hari Sabtu (22/32014). Mereka (FPI) meminta agar Gereja disegel, dalam orasinya mereka menyatakan bahwa dengan kemenangan pihak penggugat, pembangunan gereja haruslah dihentikan. Aksi tersebut pun langsung dihentikan oleh kepolisian setempat.

Menurut keterangan Atika, kuasa hukum pihak gereja dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, saat kejadian berlangsung, ada sekitar 50 orang dari pihak gereja yang berada di lokasi. Massa baru mulai bisa dikendalikan dan membuabarkan diri pada pukul 12.30 dengan bantuan pihak kepolisian termasuk dari Polres Bekasi dan Polsek Pondok Gede.

"Penggugat adalah 13 warga yang memberikan kuasa ke LBH Muslim Indonesia. Dalam gugatan dalam hal penundaan, penggugat meminta penghentian pembanguanan tapi hakim memutus tidak perlu ada penundaan sehingga pembangunan masih bisa dilaksanakan. Walaupun, dalam pokok perkara gugatan diterima," terang Atika.(mtro/bs)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply