Awalnya Curhat, Bu Hakim Akhirnya Sodorkan Aurat

perselingkuhan,hakim selingkuh,hakim jambi selingkuh, hakim selingkuh

Awalnya Curhat, Bu Hakim Akhirnya Sodorkan Aurat

Kasus perselingkuhan antara hakim ini terkuak setelah suami dari hakim Elsadela melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Menurut Herman, istrinya Elsadela yang merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi diduga melakukan perbuatan perselingkuhan dengan salah seorang hakim yang berdinas di Pengadilan Agama Tebo bernama Mastuhi. Masih menurut Herman ,tidak tanggung-tanggung demi menyalurkan syahwat birahi yang ada, keduanya hakim itu bahkan pernah melakukan hubungan badan di ruang sidang.

"Opini yang berkembang di sana (Tebo), seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum. Mereka melakukan perzinahan itu di ruang pengadilan agama" ujar Herman .

Karena itu lewat pengaduan yang ia lakukan, Herman berharap Mahkamah Agung dan KY dapat segera menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya terhadap dua orang penegak hukum tersebut. Apalagi untuk memerkuat pengaduannya, sejumlah bukti berupa rekaman video sudah diserahkan.

"Semua bukti sudah jelas, ada rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya. Karena itu keinginan nya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum, dan menjadi contoh bagi masyarakat," Tambah Herman.

Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.

Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/3).

Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi disidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.

Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.

Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.

"Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.(merdeka/kmps/jpn)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply