Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Lapor Pajak Via e-Filing
Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2014 (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2014 (Wajib Pajak Badan) mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menyelenggarakan “Pekan Panutan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013” yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat, 14 Maret 2014.
Pekan Panutan ini merupakan salah satu bentuk aksi bersama dari para pemimpin dan jajaran muspida, para stakeholder serta tokoh masyarakat untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara agar melaksanakan kewajibannya terkait perpajakan, yaitu untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013.
Hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang, serta jajaran Muspida Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa serta Para Wajib Pajak Besar dan para tokoh masyarakat yang terdaftar di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Para pengusaha besar seperti Imelda Kalla, Rizal Tandiawan, Ridwan Tandiawan, Alwi Hamu dan Erwin Aksa turut hadir dalam acara yang digelar setiap tahunnya ini. Dari Direktorat Jenderal Pajak, hadir Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Arfan serta para pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil DJP Sultanbatara.
Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mendukung peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. Sebagai pemimpin daerah, mereka diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya tepat waktu. Seperti diketahui, kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh masih cukup rendah, terbukti dari tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012 yang hanya mencapai 54.99 % dengan jumlah SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2012 yang masuk sebesar 455.695 Wajib Pajak. Sementara jumlah Wajib Pajak yang wajib lapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terdaftar sebesar 828.726 Wajib Pajak.
Diharapkan dengan adanya Pekan Panutan SPT Tahunan PPh kali ini, dapat mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya tepat waktu. “Semoga dengan adanya pekan panutan ini, para Wajib Pajak yang belum sempat menyampaikan SPT Tahunannya, tergugah untuk segera menyampaikan. Harapan kami bisa lebih bagus dibanding tahun lalu,” ucap Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arfan dalam sambutannya.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa kegiatan Pekan Panutan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak ini dinilai efektif meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Menurut orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak ini, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara cukup bagus dengan menduduki peringkat ke 19 dari 31 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.
“Namun perlu ditingkatkan lagi. Kegiatan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa para pemimpin daerah, pengusaha-pengusaha, tokoh-tokoh daerah, peduli untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Dan mengingatkan bahwa batas akhir penyampaikan SPT Tahunan adalah tiga puluh satu maret nanti,” ucap Fuad.
Acara inti Pekan Panutan dilakukan dengan prosesi pelaporan SPT Tahunan PPh oleh para pemimpin dan stakeholder. Tidak seperti tahun lalu yang hanya dilakukan melalui dropbox saja, kali ini Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui e-Filing. Didampingi oleh Account Representative, Agus Arifin Nu’mang nampak serius menatap layar laptop untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain Wakil Gubernur, Kepala BRI Agro serta Kepala TVRI Makassar urut menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing. Sementara tamu undangan lain, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui Drop Box yang telah disiapkan panitia.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Apikasi (ASP). Dengan e-filing ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dengan lebih cepat, mudah dan murah. (pjk)
Post Comment
Tidak ada komentar: