Dewi Persik Divonis 3 Bulan Oleh MA


Dewi Persik Divonis 3 Bulan Oleh MA

ON VS OFF - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik). "Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA seperti dikutip dari Antara. Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.

Vonis 3 bulan penjara ini terkait perkelahian Dewi Persik dan Julia Peres saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwa Goyang Karawang.

Sebelumnya Dewi Persik dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.

"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut. Sebelumnya, jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya. Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply