Coblos Dua Kali Demi Bantu Suami, Istri Caleg Dipenjara

Coblos Dua Kali Demi Bantu Suami, Istri Caleg Dipenjara

Coblos Dua Kali Demi Bantu Suami, Istri Caleg Dipenjara

Dwi Mawarti, istri seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, karena terbukti mencoblos dua kali di dua tempat pemilihan suara (TPS) yang berbeda.

Dwi mengakui perbuatannya karena ingin membantu suami yang menjadi caleg untuk DPRD Jombang, Andi Basuki. Ia mengaku suami menemaninya mencoblos di TPS pertama. Sedangkan di TPS kedua, warga asal Desa Godong itu melakukannya sendirian dengan menggunakan surat panggilan milik kakak iparnya.

Apapun alasannya, Ketua Majelis Hakim Arif Winarso tetap menyatakan Dwi bersalah. Bukti yang menguatkan adalah surat kuasa milik kakak ipar terdakwa dan menggunakannya untuk mencoblos di dua TPS. Bukti lainnya yaitu keterangan sejumlah saksi.

Hakim Arif pun menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta.

Dwi menyatakan masih berpikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa mengatakan masih akan mempelajari putusan hakim. (metrotv/rsn-onvsoff)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply