Selewengkan Dana Bantuan Bencana Bakal Diancam Hukuman Mati


Selewengkan Dana Bantuan Bencana Bakal Diancam Hukuman Mati

ON VS OFF - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan bencana yang berasal dari keuangan negara. KPK mengancam hukuman mati jika ada pejabat atau petugas yang menggelapkan anggaran korban bencana itu.

Juru bicara KPK Johan Budi SP memastikan KPK akan langsung bergerak menindaklanjuti jika nantinya ada laporan mengenai penyelewengan-penyelewengan itu. "Jadi KPK baru bergerak kalau sudah ada laporan. Sejauh ini belum ada laporan," jelasnya.

Johan mengingatkan jika ada penyelenggara negara yang terbukti menyelewengkan dana bencana itu, maka bisa dijerat hukuman mati. Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 UU Tipikor tentang korupsi bencana. "Semua pengeluaran uang negara pasti melalui audit BPK atau BPKP. Dalam konteks ini kami (KPK) akan lihat dari audit itu, apakah ada penyimpangan. Tapi yang pasti ada yang berbeda dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam kondisi normal dan tidak biasa," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, utamanya penyelenggara negara tidak memanfaatkan bencana sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. "Tolong ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi," tegas Johan. (Inilah)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply