Wilfrida Soik Masih Dibawah Umur
ON VS OFF - kasus Terpidana Mati Wilfrida Soik, mulai mendapat titik terang, Wilfrida terbukti di bawah umur saat kejadian, melalui akun face book Partai Gerakan Indonesia Raya yang secara khusus melakukan bembelaan kepada wilfrida, mengatakan bahwa Prabowo ke Selaku ketua GERINDRA siang tadi secara ke Malaysia untuk menghadiri Sidang lanjutan Wilfrida, dan dibawah ini adalah kutipan tentang hasil sidang lanjutan Wilfrida yang di ambil dari fans page Partai Gerindra
" Alhamdulillah, puji Tuhan. Tidak sia-sia upaya yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo, dengan mendampingi serta memberikan tim Pengacara terbaik di Malaysia demi menyelamatkan anak bangsa sekaligus martabat bangsa. Siang tadi, persidangan TKI Yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik, yang dilangsungkan di Kota Bharu, Malaysia, memutuskan bahwa Wilfrida terbukti di bawah umur saat kejadian.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tulang yang diajukan Tim Pengacara untuk membuktikan umur Wilfrida. Mengacu ke Section 97 of the child act 2001 (perundangan Malaysia), anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati. Dengan begitu dapat dipastikan Wilfrida terbebas dari hukuman mati. Sidang keputusan akan dilangsungkan pada 29 Desember. Terima kasih kepada seluruh sahabat yang telah memberikan dukungan dan bantuan doa sehingga nyawa anak bangsa dapat terselamatkan. "
Post Comment
Tidak ada komentar: