Kerja Keras Tim 'Probowo Subianto' Selamatkan Wilfrida Dari Hukuman Gantung
Perjuangan Probowo untuk membebaskan Wilfrida Soik akhirnya berbuah manis, Wilfrida TKI asal NTT divonis bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan Malaysia. Dengan demikian, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbebas dari ancaman hukuman gantung.
Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Prabowo Subianto yang ikut aktif membela Wilfrida mengucap rasa syukur. Ia pun berterimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang ikut mendoakan.
Mari terus bekerja, berkarya, dan beraksi nyata sehingga tidak ada lagi putra-putri bangsa yang menjadi korban perdagangan manusia dan terancam hukuman mati.''
Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma.
Post Comment
Tidak ada komentar: