Ramdan: Intinya dari kita, Farhat harus masuk penjara, titik!



Portal.ONVSOFF.com - Farhat Abbas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ahmad Dhani. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Seperti kasusnya dengan Anton Medan, lagi-lagi suami Nia Daniati itu memohon maaf pada Dhani agar masalahnya tidak berlanjut ke meja hijau. Namun melalui kuasa hukumnya, Dhani menegaskan kalau tidak akan ada langkah damai yang akan ditempuhnya.

"Iya, dia nyuruh orang ketiga untuk dateng ke kita, minta damai," ungkap Ramdan Alamsyah di ujung telepon, Kamis (6/3).

"Intinya dari kita, Farhat harus masuk penjara, titik! Enggak ada kata damai. Mau minta bantuan siapa kek, terserah," Ramdan menambahkan.

Gagal meminta maaf untuk damai, Farhat tidak pantang menyerah, ia kembali menyuruh lagi orangnya untuk berunding agar kasus tersebut ditutup. Tentu Dhani tidak mengindahkannya.

"Kalau saya sih dua kali didatengin. ya ada lah orang tertentu yang datang, saya gak perlu sebut nama. Secara manusia kita maafkan, tapi kalau secara hukum kita nggak akan cabut itu perkara," pungkasnya.

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply