Ibu RT Perkosa 6 Anak Lelaki, Korban Dicabuli Hingga 30 Kali
Ibu Ketua RT di Bengkulu, May (38), harus menghabiskan waktunya selama 8 tahun dipenjara karena memperkosa 6 anak lelaki. Salah satu korban bahkan ada yang pernah diperkosa selama 30 kali.
Keenam korban tersebut semuanya masih anak-anak atau berusia di bawah 18 tahun. Salah seorang korban yang baru berusia 14 tahun mengaku diperkosa hingga 30 kali.
"Perbuatan itu diulangi lagi hingga 30 kali. Yang terakhir pada Januari 2013," kata jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir website MA, Rabu (26/3/2014).
Korban tersebut pertama kali diperkosa pada 5 Juni 2011 sore. Awalnya korban diminta mencari rumput di rumah May dan setelah selesai lalu May memberi minum korban. Di saat itulah May tiba-tiba menarik korban ke dalam rumah dan terjadilah perbuatan asusila itu.
Korban lainnya ada yang diminta untuk mengurut badan May. Korban yang masih berusia 14 tahun lalu tiba-tiba dibujuk May untuk melakukan perbuatan asusila. Seluruh korban diperkosa di rumah May.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. Oleh sebab itu May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tidak terima, May lalu banding tetapi kandas.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dimintakan banding," putus majelis hakim tinggi PT Bengkulu yang terdiri dari Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. (dtk)
Post Comment
Tidak ada komentar: