Pukuli Ibu Kandung, Pria Saudi Diganjar Hukum Cambuk
Jumat (21/2/2014), lelaki yang tak disebutkan namanya itu mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia mengungkap telah memukul ibunya sampai gigi perempuan yang telah melahirkannya itu tanggal.
Sang ibu kemudian harus dilarikan ke rumah sakit. Pria berusia 30 tahun itu kemudian dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Hakim Turki Al Qarni pada akhirnya menjatuhkan pria itu hukuman cambuk 2.400 kali dan penjara selama 5 tahun. Cambukan akan dilakukan pada lelaki itu sebanyak 40 kali, setiap 10 hari, sampai jumlahnya mencapai 2.400 cambukan.
Proses eksekusi cambuk dilakukan di tengah pasar agar bisa ditonton banyak orang. Diperkirakan gigi lelaki itu bakal tanggal setelah menerima hukuman cambuk sebanyak itu.
Hukuman cambuk tersebut diputuskan hakim Al Qarni atas dasar bahwa si lelaki dalam kondisi sehat fisik dan mental, tidak pernah terkontaminasi narkoba dan alkohol.
Hukum cambuk juga didasarkan atas Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 yang menyatakan, "Dan kami tahbiskan kepada mereka: nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, hidung dibayar hidung, gigi dibayar gigi."
Dalam penerapannya, hukuman qishas berarti hukuman harus diputuskan setimpal dengan perbuatannya. Jika seseorang membunuh, maka harus dihukum mati. Jika seseorang mencuri, maka harus dihukum potong tangan. Qishash baru bisa dibatalkan setelah korban memaafkan pelaku dan membayar diyat atau denda yang ditentukan.
Pria itu bukanlah orang pertama yang dihukum cambuk di Timur Tengah. Desember 2013, seorang lelaki di Yaman dihukum cambuk 20 kali karena menuding istrinya yang baru dinikahkan itu tidak perawan. Setelah dites, sang istri ternyata dinyatakan masih perawan saat malam pertama.(lptan6)
mudah-mudahan itu bisa menjadi pelajaran dia nice pos
BalasHapus