Ada 11 Kasus yang Menyeret Anas Urbaningrum
ON VS OFF - Tidak hanya kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang saja yang akhirnya menjebloskan Anas Urbaningrum ke dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga diduga terlibat dalam sebelas proyek bernilai triliunan rupiah.
Hal ini dikatakan oleh pengacara terdakwa Nazaruddin, Elza Syarief saat dihubungi Sabtu (18/1). Menurutnya, Anas terlibat mengurus dan memuluskan sejumlah proyek terhitung sejak tahun 2009 hingga proyek Hambalang.
"Saya sudah lupa, yang pasti ada 12 kasus proyek termasuk Hambalang yang sudah kami buka dari 20 jumlah proyek," jelasnya.
Elza menjelaskan, selain kasus Hambalang, sebelas kasus lainnya antara lain, proyek E-KTP senilai Rp5,9 triliun, proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar AS tahun 2010, proyek gedung pajak senilai Rp Rp2,7 triliun, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011, proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, proyek Diklat Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp200 miliar, proyek pembangunan gedung MK senilai Rp300 miliar, proyek kilang unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar AS, dan proyek simulator SIM. Selain itu proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas) serta proyek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai Rp560 milyar dari anggaran APBN 2009. Anas diduga terlibat dan ikut mengatur semua proyek tersebut, bahkan dalam proyek E-KTP Anas dan Setia Novanto berada di puncak skema yang mengatur serta merekayasa proyek ini dengan sebutan "bos proyek e-ktp".
Saat ditanya keterkaitan beberapa proyek dalam dokumen yang disita KPK di kediaman Anas beberapa waktu lalu, Elza mengaku tidak tahu. Namun kliennya sudah mengungkapkan 12 kasus tersebut di meja persidangan.
"Saya tidak tahu tentang surat itu. Yang pasti 12 proyek dari 20 proyek sudah saya kasih tahu dan itu sudah lama sekali, sampai-sampai saya lupa," ujarnya.
Sementara itu pengacara Anas, Firman Wijaya menggap jumlah kasus yang dibeberkan oleh Nazarudin tidak lebih hanya nyanyian saja yang bertujuan untuk menyudutkan Anas.
"Dalam persidangan semua bukti yang ditunjukkan itu tidak relevan. Hanya guntingan koran saja," terang Firman.
Meski begitu Firman mengatakan siap menjalani proses hukum jika ada barang bukti yang menjelaskan secara kuat kliennya terlibat dalam sejumlah kasus itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan dirinya tidak mengetahui kasus atau proyek apa saja yang menyeret mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
"Saya tidak tahu. Itu sudah masuk materi penyidikan. Penyidik yang tahu," tandasnya.(metrotv)
Post Comment
Tidak ada komentar: