Penjelasan Husada terkait penyiraman kopi panas kepada dokter Fransiska Mochtar

dokter rs husada, rs husada, dokter fransiska mochtar, penyiraman kopi, ksus dokter, dokter

Penjelasan Husada terkait penyiraman kopi panas kepada dokter Fransiska Mochtar

ON VS OFF - Juru bicara Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat Happy Herawati membenarkan peristiwa penyiraman kopi panas kepada dokter Fransiska Mochtar, 37 tahun. Namun,dia membantah hal itu dilakukan oleh pasien dr. Fransiska.

"Jadi yang menyiram itu bukan pasien tapi pasangannya," kata Happy kepada wartawan, Kamis, 21 November 2013.

Pelaku yang berinisial HH, 50 tahun, disebutkan datang bersama Dewiyana Rosita (18) pada Senin, 18 November 2013 lalu. Dewiyana saat itu datang untuk berobat ke dr. Fransiska. Tempat pemeriksaan dilakukan di ruang dokter spesialis di lantai dua.

Ketika memeriksa Dewiyana, Fransiska menanyakan status pasiennya dengan HH. Namun pertanyaan dari Fransiska justru membuat HH naik pitam. "Dia tersinggung, lalu ngomong kata-kata kasar ke dokter," kata Happy.

Tak terima dengan ucapan kasar HH, Fransiska mengeluarkan telepon genggamnya untuk merekam. "Kok bapak begitu," kata Happy menirukan ucapan Fransiska. Apa yang dilakukan Fransiska ternyata membuat HH semakin marah.

HH lalu menyiramkan kopi panas ke arah wajah Fransiska. Tak hanya sampai di situ, HH juga menghajar dokter tersebut. Saat penyiraman, kata Happy, suster Sukmanah berada di ruang itu. "Dia lalu memanggil satpam," katanya.

Tak berselang lama, satpam tiba di lokasi kejadian. Saat itu, Fransiska sedang menghindari pukulan dari HH. "Lalu satpam melerai. Setelah itu diproses di Polsek Metro Sawah Besar," ucap Happy.

Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, hasil visum luka Fransiska, satu gelas yang terbuat dari styrofoam berwarna oranye, dan baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.

Happy mengatakan, HH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. HH dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga.

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply