Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merangkum berbagai keluhan masyarakat yang ia terima, baik melalui surat pengaduan dan social media, dalam beberapa catatan yang ia sampaikan.
Pertama, kata Presiden, ada kecenderungan seseorang yang terlibat kasus hukum, dinyatakan bersalah oleh pers, padahal statusnya baru terduga ataupun tersangka, belum ada vonis dari pengadilan.
Presiden mengatakan, yang betul adalah Trial by the Court, Pengadilan. Polisi menjalankan penyelidikan, kemudian polisi atau KPK atau kejaksaan melakukan penyidikan. Ketika Kejaksaan atau KPK melakukan penuntutan, majelis hakim sedang menyidangkan belum boleh dikatakan seseorang bersalah, kecuali sudah ada ketetapan hukum yang dijatuhkan dalam sebuah pengadilan oleh majelis hukum.
“Apalagi baru berita, baru katanya, divonis seolah-olah salah, dengarkan suara rakyat ini, ini yang pertama,” pinta SBY di Jakarta, Jumat (26/7).
SBY juga menyayangkan semua penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaaan, KPK atau siapapun, mengapa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diketahui oleh pihak-pihak tertentu. Semestinya itu dokumen rahasia, dibawa nanti dalam proses pengadilan.
Presiden juga mencatat keluhan masyarakat bahwa seolah-olah putusan majelis hakim tidak dianggap tepat. Presiden mengajak intropeksi, kalau ada kejahatan X, perkara X di seluruh dunia dinyatakan bersalah, di pengadilan di Indonesia tidak bersalah tentu ada yang tidak benar . Atau sebaliknya, di seluruh dunia atau di pengadilan manapun di negeri kita mesti bersalah tapi pengadilan x tidak bersalah.
Ia pun menceritakan, ketika dirinya berkunjung kedaerah, pimpinan daerah sering dicari kesalahannya, namun setelah itu dilakukan pemerasan. “Setelah dicari-cari kesalahannya katanya bisa diatur. Ini suara mereka (baca rakyat) dan saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajaran kejaksaan agung, kepolisian, jangan ada oknum seperti itu, jangan ada kasus seperti itu. Bukan kolusi namun jelas itu tidak menjadi harapan kita semua,” tegas Presiden SBY.
Presiden berharap tidak boleh ada tekanan dari siapapun kepada penegak hukum, tekanan itu misalnya yang tidak salah, hukum saja setinggi-tingginya, atau yang nyata bersalah bebaskan itu tekanan, baik dari penguasa, dari politik dari Jenderal dari LSM atau dari press semua itu biarkan hukum dan keadilan.
Juga dukungan kepada penegak hukum, jangan sampai begitu penegak hukum menyatakan seseorang sebagai tersangka, lantas disebut main rekayasa politik, jika begitu tidak akan selesai , penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dapat dipertanggungjawabkan, kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan bisa ketahuan sendiri nantinya.
“Oleh karena itu jangan sampai, wah ini rekayasa politik, ini pesanan ini, itu pesanan itu, mari kita bebasakan dan didik diri kita semua, kita harus respect terhadap para penegak hukum,” kata SBY.
Ada juga kecurigaan masyarakat, terkait adanya deal Politik dalam penanganan saya membayangkan bagaimana deal politik yang dapat kita ubah sebetulnya, tetapi masih ada yang mengatakan jangan-jangan ada deal politik, yang sering jadi sasaran adalah KPK, BPK dan penegak hukum lainya.
“Oleh karena itu dalam rangka refleksi dan kontemplasi ini mari kita bebaskan kita semua tidak ada deal politik apapun karena besarnya tanggungjawab moral dan tanggungjawab keadilan bagi penegak hukum termasuk saya sebagai Kepala Negara,” ungkap Kepala Negara.
Kemudian, jangan sampai Majelis Hakim diintimidasi, ditekan secara fisik diancam atau diteror. Jika butuh pengamanan, lanjut Presiden, pemerintah akan memberikan bantuan sudah ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kepada Majelis Hakim, Jaksa kalau memang terancam keselamatannya, tidak boleh negara membiarkan.
Kemudian, masih ada persepsi masyarakat, bahwa ada suap di penegak hukum. Ia mengatakan, bahwa suap bisa terjadi di mana saja, oknum tentu yang dilakukan. Dan terakhir, kata Presiden, banyaknya desakan untuk merevisi kewenangan KPK dan MK.
Presiden berpesan kepada pendekar keadilan, para hakim konstitusi dan yang lain-lain cermatlah dalam mengambil keputusan, karena sekali palu diketok final dan mengikat demikian yang hadir adalah rasa keadilan. Demikian juga KPK, kalau di Kepolisian, Kejaksaaan dilakukan penyidikan, penyelidikan kalau tidak memenuhi syarat untuk ke proses selanjutnya, ya dihentikan demi keadilan.
“Pesan saya kepada KPK karena memang begitu aturannya, hukumnya maka berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka karena setelah itu bablas sampai pengadilan. Ini tujuannya baik, baik kepada MK atau KPK , dengan respect dan penghormatan yang tinggi, besarnya kekuasaannya ditangan kedua lembaga, kekuasaan itu dijalankan dengan benar dan penuh amanah,” kata Presiden.
Post Comment
Tidak ada komentar: