Melanggar Aturan 'Tri Rismaharini' Pecat 30 PNS

Melanggar Aturan 'Tri Rismaharini' Pecat 30 PNS

Tri Rismaharini dikenal sebagai sosok pemimpin yang tak kenal kompromi. Siapapun yang dinilai melanggar aturan akan ditindaknya, tanpa pandang bulu.

Sikap tegas itu juga dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Pada Tahun 2013, 30 orang PNS dipecat. Sebagian besar karena melanggar sumpah dan janji sebagai PNS.

"Sebagian besar (PNS) menikah lagi tanpa izin. Saat diperingatkan, malah terkesan menentang, ya sudah akhirnya dipecat," kata Walikota Surabaya ini saat sambutan pengambilan sumpah PNS di Lantai 6 Gedung Sawunggaling, Surabaya, Selasa (18/3/2014).

Selain kasus menikah tanpa izin, beberapa PNS juga ada yang tersandung masalah penyalahgunaan anggaran negara. Dalam kasus ini, PNS yang terlibat kasus hukum akan dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

"Karena itu saya meminta, agar PNS menaati peraturan yang ada, dan menepati sumpah PNS, karena itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan nantinya," ujar walikota yang diusung PDIP ini.

Untuk diketahui, Risma hari ini menyaksikan sumpah/ janji 560 PNS Pemkot Surabaya. Mereka terdiri dari 58 orang masuk golongan IV, golongan III 154 orang, golongan II 304 orang, dan golongan I sebanyak 44 orang.

Mereka terbagi menjadi tiga kelompok, fungsional guru 231 orang, fungsional medis 13 orang, dan non fungsional 316 orang.(detik)

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply