Tidak ada insentif untuk Freeport
Hatta mengatakan masalah bea keluaran itu sebagai pemaksaan agar perusahaan pertambangan membangun pengolah biji mineral (smelter) dalam tiga tahun. "Intinya, Freeport tetap menghormati bea keluar yang ada. Di dalam undang-undang itu disebutkan, kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati sampai dengan berakhir. Ada pasal berikutnya lagi yang mengatakan dalam satu tahun, kontrak-kontrak itu disesuaikan dengan undang-undang yang baru," katanya.
Ssebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60 persen pada periode 2014-2016. PT Freeport Indonesia harus membayar bea keluar sebesar 25 persen atas ekspor konsentrat tembaga pada 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014. (Antara)
Nice info gan, ditunggu postnya yg lain. hehe
BalasHapusAne Setuju gan sama pernyataan di atas, Emang gk boleh ada Intensif untuk Freeport ! karena nanti Dampaknya kita yang Tanggung
BalasHapus