Tidak ada insentif untuk Freeport


Tidak ada insentif untuk Freeport

ON VS OFF - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan insentif bea keluar atas produk mineral untuk PT Freeport Indonesia. "Kita memang pada dasarnya tetap berpegangan kepada undang-undang. Undang-undang itu mewajibkan kepada kita untuk melakukan pengolahan dan pemurnian (bahan mineral), sedangkan untuk bea keluar itu pemurnian," ujarnya.

Hatta mengatakan masalah bea keluaran itu sebagai pemaksaan agar perusahaan pertambangan membangun pengolah biji mineral (smelter) dalam tiga tahun. "Intinya, Freeport tetap menghormati bea keluar yang ada. Di dalam undang-undang itu disebutkan, kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati sampai dengan berakhir. Ada pasal berikutnya lagi yang mengatakan dalam satu tahun, kontrak-kontrak itu disesuaikan dengan undang-undang yang baru," katanya.

Ssebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60 persen pada periode 2014-2016. PT Freeport Indonesia harus membayar bea keluar sebesar 25 persen atas ekspor konsentrat tembaga pada 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014. (Antara)

Related News

2 komentar:

  1. Nice info gan, ditunggu postnya yg lain. hehe

    BalasHapus
  2. Ane Setuju gan sama pernyataan di atas, Emang gk boleh ada Intensif untuk Freeport ! karena nanti Dampaknya kita yang Tanggung

    BalasHapus