Denda 1 Juta bagi Pembeli di PKL 'Terlarang'


Denda 1 Juta bagi Pembeli di PKL 'Terlarang'

ON VS OFF - Mulai minggu depan Pemkot Bandung akan memberlakukan sanksi denda Rp 1 juta kepada warga yang membeli barang dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan terlarang. Pelanggar akan langsung disidang di lokasi.

Selama satu minggu ini, Pemkot akan mensosialisasikan sanksi denda ini agar warga masyarakat tersadarkan untuk tidak membeli barang dari PKL yang berjualan di daerah yang terlarang.

“Sosialisasi akan gencar dilakukan, termasuk kepada teman-teman media. Karena banyak juga warga yang belum paham,” terang Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, kata Emil–panggilan akrab Ridwan Kamil, sambil memberlakukan sanksi kepada pembeli, pihaknya juga tetap merazia PKL yang kerap kucing-kucingan dengan aparat Satpol PP.

“Dari awal kami melakukan penertiban, memang sudah pasti ke depannya ada PKL yang kucing-kucingan. Tapi sekarang tidak ada lagi kompromi, tegas saja. Barang-barang diangkut, tidak akan dikembalikan,” tegasnya.(*/bandungjuara)

Related News

1 komentar:

  1. gak cuma pengemis aja rupanya pkl juga. tapi bagus sih biar jakarta lebih bersih :)

    BalasHapus