Gambar - Ilustrasi |
Caleg PKS 'Hamili' Gadis 15 Tahun
Kasus yang melilit oknum caleg dari PKS dapil tiga Kecamatan Bacan ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pulau Bacan, untuk diproses hukum. Sebab, korban yang sudah empat bulan hamil itu tidak bisa melanjutkan studinya lantaran malu. Perut korban yang semakin membesar menjadi penyebab bagi korban karena harus rela tinggalkan sekolah.
Kapolsek Pulau Bacan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jalil Umasugi, ketika dikonfirmasi Posko Malut pekan kemarin membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Namun, Jalil, mengaku pihak yang melaporkan kasus itu tidak dalam bentuk laporan resmi. “Memang benar ada laporan ke Polsek, disampaikan orang tua korban tapi itu dalam bentuk laporan lisan, tidak tercatat dalam laporan resmi karena saat itu pelapor langsung pergi,” ujar Jalil.
Dalam laporannya ke polisi, orang tua korban sempat menyampaikan keterangan termasuk tempat tinggal di Desa Hidayat. Namun, kemudian pindah di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Atas laporan itu Jalil, berjanji akan menelusuri kasus tersebut termasuk mencaritahu keberadaan korban.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Halsel, Asnawi Lagalante, ketika dikonfirmasi via hand phone nomor Hp 081310200881 dan 085240658597 tidak aktif atau berada di luar jangkauan. Demikian pula Abdullah Piter, nomor hand phonenya juga tidak aktif. SMS juga tidak dibalas. Menanggapi kasus tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Saruma (AMS) Kabupaten Halsel, mengecam keras oknum caleg PKS, AP, dan meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini. “Kami minta kepolisian segera memeriksa pelaku, mengingat korban masih di bawah umur,” tegas Ade Hud, Wakil Ketua LSM AMS Halsel, kepada wartawan Minggu (2/3).
Menurut Ade, perbuatan pelaku tidak bisa dibiarkan apalagi pelaku sudah memiliki istri. Ini sebuah tindakan perampasan hak asasi manusia yang berujung pada perusakan masa depan anak. Ia, meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. “Siapapun yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sekalipun didasari suka sama suka tetap diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undan (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tutur Ade.
Langkah tersebut lanjut Ade, sebagai bentuk efek jera bagi yang lain terutama para pejabat di daerah. Ia juga meminta polisi tidak menutupi kasus ini dengan mencoba melindungi pelaku. Karena kasus ini, lanjut Ade, benar terjadi namun pihak korban saat ini merasa ketakutan,” katanya.(*/poskomalut)
Post Comment
Tidak ada komentar: