Rhoma Irama Minta MK Dibubarkan, Ketua MK: Mungkin Dia Belum Baca UUD
ON VS OFF - Pedangdut Rhoma Irama menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling tumpang tindih dan sebaiknya MK dibubarkan saja. Atas hal itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyebut kalau Rhoma tidak mengerti.
"Mungkin itu Rhoma belum baca undang-undang dasarnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Rakernas NasDem, Hotel Mercure, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Menurut Hamdan, fungsi MK dan MA sangat berbeda. Hamdan mengatakan, fungsi kedua lembaga itu sudah diatur dalam UUD 1945.
"Di Pasal 24 UUD 1945 sudah disebutkan kewenangan MA itu apa dan MK itu apa," terangnya.
Meski demikian, Hamdan menyebut wacana pembubaran MK oleh raja dangdut bisa saja terjadi. Dengan nada sindiran, Hamdan menggambarkan usaha pembubaran MK sangat rumit.
"Bisa saja tapi harus rubah undang-undang dasarnya," sindir Hamdan.(detik)
Post Comment
Tidak ada komentar: