Rieke Diah Pithaloka Kasus Wilfrida Soik Menuai Kabar Menggembirakan


Rieke Diah Pithaloka Kasus Wilfrida Soik Menuai Kabar Menggembirakan

ON VS OFF - Kasus Wilfrida Soik menuai kabar menggembirakan, Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia akhirnya memberikan putusan sela terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, Senin (30/9/2013). Hakim mahkamah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida dan meninjau kembali sejumlah bukti yang bisa meringankan Wilfrida.

"Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi vonis mati ditangguhkan," ujar anggota Komisi IX Rieke Dyah Pithaloka asal Fraksi PDI Perjuangan, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (30/9/2013).

Sejumlah politisi hari ini turut mendampingi Wilfrida dan menyaksikan jalannya proses persidangan, di antaranya Rieke Diah Pithaloka dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Rieke mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung dalam waktu 30 menit itu, majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan pihak pengacara Wilfrida. Permohonan yang dikabulkan yakni uji tulang untuk membuktikan usia secara medis, uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh jaksa dan tim pembela Wilfrida, dan pemberian data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

Selain itu, hakim juga sepakat untuk menelaah hukuman bagi Wilfrida dengan menggunakan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section 425 Qanun Jenayah (penal code 425).

"Sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat," kata Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, putusan majelis hakim ini adalah kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Dia mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada "penyelamatan Wilfrida".

"Kasus Wilfrida harus jadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," papar Rieke.

Related News

Post Comment

Tidak ada komentar:

Leave a Reply