1030 Pabrik Rokok Di Indonesia Gulung Tikar
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Dalam aturan terbaru, PMK nomor 200, diwajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero), Sulami mengatakan dari sebanyak 3.000 pabrik rokok di Indonesia saat ini hanya tersisa sekitar 1.970 pabrik. Bahkan di Jawa Timur, dari sebanyak 1.100 pabrik rokok pada tahun 2009, jumlahnya merosot drastis menjadi 563 pabrik.
"Jumlahnya terjun bebas. Khususnya pabrik rokok kecil-kecil banyak yang gulung tikar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (22/3).
Guna menyelamatkan industri rokok kecil, Gapero telah menemui Pemerintah Daerah setempat. Gapero mendesak dana bagi hasil cukai dan tembakau dialokasikan sebagian untuk mendirikan pabrik-pabrik kawasan rokok.
"Dialokasikan untuk mendirikan kawasan industri rokok kecil. Untuk menyelamatkan pabrik rokok yang terkena dampaknya," jelas dia.
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas menambahkan, banyak faktor di balik penurunan produksi rokok, terlebih sigaret kretek tangan (SKT).
Salah satunya adalah penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan-perusahaan rokok lewat peraturan daerah yang menurutnya adalah salah satu faktor yang memberi kontribusi besar menurunnya produksi rokok yang kemudian berkorelasi dengan penurunan konsumsi rokok.
"Faktor ini juga sangat mempengaruhi masalah tersebut. Belum lagi faktor lain seperti harga cengkeh yang semakin tinggi yang pada akhirnya memaksa industri atau perusahaan mengambil kebijakan merumahkan pekerja-pekerjanya," ungkapnya.
Enny menambahkan salah satu solusi agar perusahaan rokok, khususnya yang berskala kecil, tetap bertahan adalah dengan cara merger alias penggabungan. "Tapi persoalannya apakah mereka mau bergabung," tegas dia. (mrdk)
Post Comment
Tidak ada komentar: